Kamis, 17 Februari 2011

Apakah Hipnotis Berkaitan Dengan Jin, Dan Apa Hukumnya?

Apakah Hipnotis Berkaitan Dengan Jin, Dan Apa Hukumnya?
Sabtu, 15-Januari-2011, Penulis: Al-Lajnah Ad-Da’imah

http://www.darussalaf.or.id/images/print.gifhttp://www.darussalaf.or.id/images/friend.gif

Tidak kita pungkiri bahwa pertanyaan ini terkadang selalu muncul pada benak kita. Dan tidak kita pungkiri banyak orang menganggap bahwa penggunaan cara hipnotis itu banyak. Dan kenyataannya memang demikian, namun di suatu negara dan tempat penggunaannya ternyat berbeda. Kalau di jazirah arab banyak digunakan untuk menyembuhkan, menguatkan persiapan ujian, dan lainnya yang kelihatannya baik. Berbeda di negara yang lain digunakan untuk sarana merampok, mencuri dan menipu.

Maka dari sini kita akan berusaha melihat apa hukum yang diberikan para ulama umat ini. Dan alhamdulillah kita bisa menemukan dan setelah itu mengikuti apa yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Al-Albany dan Al-Lajnah Ad-Daimah yang dipimpin oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz.

Pertama, kita menyebut perkara ini dengan kata hipnotis, adapu dalam bahasa inggris dengan kata hypnotism atau kata yang mendekatai dengan itu seperti hypnotic atau yang lain. Dan dalam bahasa arab disebut dengan
التَنْوِيْمُ المَغْنَاطِيْسِي.

Berikut fatwa dan pengarahan ulama terkait permasalahan ini.

Sebagaimana pada kitab “Alfu Fatawa Li Asy-Syaikh Al-Albany” (2/90) yang dikumpulka oleh Abu Sanad Fathullah, sebuah pertanyaan ditujukan pada Asy-Syaikh
رحمه الله:

Di sana ada bentuk yang lain dari bentuk ruqyah, yaitu yang mereka sebut pada zaman ini dengan (
الطبِّ الرَّوحاني) / (التنويم المغناطيسي), apakah hal itu boleh atau tidak?

Jawab: Pengobatan yang diberikan oleh sebagian orang yang menampakkan dirinya seperti orang shalih yang disebut dengan nama di atas, entah dengan cara seperti orang dulu yaitu berhubungan dengan jin seperti dilakukan oleh orang-orang jahiliyah, atau yang lain yang saya sebut dengan hipnotis, maka hal ini adalah cara yang tidak disyari’atkan. Karena semua ini terjadi dengan meminta pertolongan kepada jin. Yang mana ini merupakan sebab sesatnya kaum musyrikin. Hal ini sebagaimana Allah
تعالى sebutkan,

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

“Dan bahwasanya ada sekelompok lelaki dari bangsa manusia meminta perlindungan kepada sekelompok lelaki bangsa jin, maka mereka menambahi mereka ketakutan dan dosa.” (Al-Jin: 6)

Dinukil dari Ash-Shahihah (6/614)

Dalam kitab “Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah” (1/338) fatwa no. 1779 disebutkan:

Pertanyaan: Apakah hukum islam terkait hipnotis, yang dengannya akan menguat kemampuan penghipnotis (penghilang kesadaran) menguasai yang dihipnotis lalu berikutnya orang tersebut akan mudah dikendalikan, untuk diajak meninggalkan perkara yang haram atau disembuhkan dari penyakitnya, atau melakukan sesuatu yang dituntut oleh penghipnotis?

Jawab: Hipnotis itu merupakan bentuk perilaku perdukunan (sihir) yang dilakukan melalui bantuan jin, yang dengannya penghipnotis bisa mempengaruhi orang yang dihipnotis. Maka dia berbicara sesuai kemauan penghipnotis, dan jin itu memberinya kekuatan untuk melakukan sebagian pekerjaan dengan tekanan pengaruh padanya. Jika hal itu bertepatan dengan penghipnotis maka itu merupakan ketaatan padanya, sebagai balasan dari apa yang dipersembahkan penghipnotis dan menjadikan jin itu yang menghipnotis mentaati kemauan penghipnotis….. (Dan seterusnya yang menunjukkan adanya kerjasama antara penghipnotis dan jin). Bahkan hal ini adalah syirik, karena hal ini adalah mengadu dan meminta tolong kepada selain Allah
تعالى.

Asy-Syaikh Al-Albany ditanya sebagaimana dalam kaset “Silsilah Huda wa Nur” no. 324:

Apa hukum hipnotis?

Jawab: Ini adalah dajjal model baru, dajjal yang menyesuaikan zaman, maka hal ini tidak boleh.

Pada kaset no. 27 beliau setelah menyebutkan hukum perdukunan dan sebagainya beliau berkata:

Hipnotis ini termasuk perantara yang ghaib dari manusia, kalau memang seperti ini maka tidak boleh ditempuh.

Setelah terjadi diskusi dengan para penanya, maka kesimpulan ucapan beliau bahwa hal ini ditempuh dengan cara perdukunan dan sihir dan meminta bantuan jin.

Disadur Oleh

‘Umar Al-Indunisy

Darul Hadits – Ma’bar, Yaman

MASUK SURGA TANPA HISAB, TANPA ADZAB (3)

Pada edisi sebelumnya kita telah memaparkan beberapa ciri orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab. Ciri-ciri mereka adalah tidak meminta diruqyah, tidak meminta dikay, tidak melakukan tathayyur dan hanya bertawakkal kepada Allah. Kita telah menjelaskan ciri yang pertama dengan rinci. Sekarang kita akan memperinci keterangan tentang ciri-ciri yang berikutnya:
2. Tidak Meminta dikay
Kay adalah metode pengobatan dengan cara menempelkan besi panas dan yang sejenisnya pada kulit bagian tubuh yang sakit. Pengobatan dengan cara kay adalah perkara yang diperbolehkan dalam syariat Islam. Dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah hadits Jabir bin Abdullah c. Beliau berkata,
َىلِإ َثَعَب َمَّلَسَو ِهْيَلَع ُللها ىَّلَص ىبَِّنلا َثَعَبُهاَوَكَو ًاقْرِع ُهَل َعَطَقَف ًابْيِبَط بعَك ِنْب يَبُأ
“Sesungguhnya Nabi n mengutus seorang tabib kepada Ubay bin Kaab. Lalu sang tabib memutus salah satu urat Ubay bin Kaab kemudian mengkaynya”. (HR. Muslim)
Dari Anas bin Malik z,
ُللها ىَّلَص ىبَِّنلاَو ِبْنَْجَْجلا ِتاَذ ْنِم ىَوَك ُهَّنأُّىَح مَّلَسَو ِهْيَلَع
“Bahwasanya beliau mengkay penyakit bisul yang besar dan muncul pada bagian dalam lambung. Padahal Rosulullah n masih hidup".(HR. Al-Bukhori)
Dalam hadits yang lain Anas bin Malik z berkata,
َدَعْسَأ ىَوَك َمَّلَسَو ِهْيَلَع ُللها ىَّلَص ىِبَّنلا َّنَأ ِةَكْوَّشلا َنِم َةَراَرُز ِنْب
“Bahwasanya Nabi n mengkay As’ad bin Zuroroh karena wajah dan tubuhnya memerah”. (HR. At-Turmudzi dan beliau berkata, hadits ini hasan ghorib)
2
Hadits-hadits di atas menunjukkan tentang kebolehan melakukan pengobatan dengan cara kay. Akan tetapi di sana terdapat pula sebagian hadits yang melarangnya. Dalam riwayat lain Rasulullah n menyatakan ketidaksukaannya terhadap pengobatan dengan cara kay ini.
Adapun hadits-hadits itu sebagai berikut:
Dari Ibnu Abbas c, bahwa Rasulullah n bersabda,
ُةَطْرُشَو ، ٍلَسَع ُةَبْرُش : ٍثَلاَث ىِف ُءاَفِشلا ِنَع ىِتَّمُأ ىَهْنَأ اَنَأَو ، ٍراَن ُةَّيَكَو ، ٍمَجِْحم ىَكْلا
“Penyembuhan itu terdapat pada tiga hal; Minum madu, berbekam, dan dikay dengan api. Dan aku melarang umatku dari melakukan kay”.(HR. Al-Bukhori)
Dari Jabir bin Abdullah c, bahwa Rasulullah n bersabda, ىِوَتْكََََأ ْنَأ ُّبِحُأ اَمَو
“Dan aku tidak suka bila aku dikay”.(HR. Al-Bukhori)
Hadits-hadits ini seolah-olah berlawanan dengan hadits-hadits di atas. Maka untuk memahaminya marilah kita menyimak penjelasan Al-Imam Ibnul Qayyim t berikut ini,
Hadits-hadits mengenai pengobatan dengan cara kay mengandung empat hal:
1. Rasulullah n melakukannya.
2. Ketidaksukaan beliau n terhadap
kay.
3. Pujian beliau n terhadap orang yang
meninggalkan kay.
4. Larangan beliau n dari perbuatan
kay.
Alhamdulillah, keempat jenis hadits ini tidaklah saling bertentangan satu sama lain. Karena perbuatan beliau n menunjukkan kebolehannya. Sedangkan ketidaksukaan beliau n tidak menunjukkan pelarangannya. Sementara pujian beliau n bagi orang yang meninggalkannya menunjukkan bahwa yang demikian itu lebih baik dan lebih utama.
Adapun larangan beliau n apabila dilakukan dengan permintaan sendiri dan hukumnya makruh. Bisa pula yang dimaksud bahwa kay termasuk jenis pengobatan yang tidak dibutuhkan, tetapi dilakukan ketika khawatir akan tertimpa oleh sebuah penyakit. Wallahu a’lam”. (Zadul Ma’ad 4/60).
Tidak meminta untuk dikay termasuk dari ciri-ciri orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab dikarenakan perbuatan ini akan melemahkan penyandaran diri kepada Allah. Sebagaimana dinyatakan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
3. Tidak bertathayyur (Melakukan Thiyarah)
Thiyarah adalah suatu metode
3
peramalan nasib. Asal istilah ini bermakna ramalan nasib buruk dengan melihat burung. Namun sesungguhnya perkara ini lebih umum dari yang telah disebutkan. Maka mencakup segala ramalan nasib buruk baik dengan melihat dan mendengar sesuatu. Demikian pula segala ramalan nasib buruk yang dikaitkan dengan zaman atau tempat tertentu.
Dahulu bangsa Arab dikenal suka melakukan hal ini. Apabila salah seorang dari mereka ingin melakukan suatu kebaikan lalu dia melihat burung melintas ke kanan atau ke kiri maka niatnya diurungkan. Hal ini disesuaikan dengan adat kebiasaan yang berlaku di kalangan mereka. Di antara mereka ada yang bila mendengar sebuah suara atau melihat seseorang dia meramal nasib buruk (akan menimpanya). Di antara mereka ada yang meramalkan nasib buruk jika melakukan pernikahan di bulan Syawal. Oleh karena ini ’Aisyah x berkata,
َمَّلَسَو ِهْيَلَع للها ىلَص للها ُلْوُسَر َّيَلَع َدَقَع َناَك َّنُكُّيَأَف ؛ٍلاَّوَش ِيف يِب ىَنَبَو ،ٍلاَّوَش ِيف ُهَدْنِع ىَظْحَأ
“Rosulullah n mengikat akad nikah denganku di Bulan Syawal, mulai berumah tangga denganku di Bulan Syawal. Maka siapa di antara kalian (wahai para istri nabi) yang paling besar keberuntungannya di sisi beliau”.(HR. Muslim)
Di antara mereka ada yang meramal nasib buruk yang dikaitkan
dengan hari Rabu atau dengan bulan Safar. Ini semua merupakan perkara yang telah dibatalkan oleh syariat sebab membahayakan akal, pemikiran dan jalan hidup seseorang. Apabila seorang insan tidak mempedulikan ramalan-ramalan itu maka inilah yang disebut dengan bertawakkal kepada Allah. Karenanya beliau menutup pembicaraan dengan menyatakan, “Mereka hanya bertawakal kepada Rabb mereka”. Maka peniadaan seluruh perkara ini dari diri mereka menunjukkan kekuatan tawakkal mereka. (Al-Qaulul Mufid/1-99)
Melakukan thiyarah adalah perkara yang diharomkan karena merupakan kesyirikan kepada Allah l. Rasulullah n bersabda,
، لاِإ اَّنِم اَمَو . ٌكْرِش ُةََرََريِّطلاَو ، ٌكْرِش ُةََرََريِّطلاِلُّكَوَّتلاِب ُهُبِهْذُي للها ْنِكَلَو
“At-Thiyaroh itu syirik. At-Thiyaroh itu syirik. Dan tak seorang pun dari kita kecuali (di hatinya terdapat perkara ini). Akan tetapi Allah menghilangkannya dengan tawakkal.”
(Hadits hasan shohih, diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Turmidzi dan yang selainnya).
Dinyatakan sebagai syirik sebab thiyarah mengandung ketergantungan hati kepada yang selain Allah. (Fathul Majid halaman 377)
4. Bertawakkal kepada Rabb Mereka
Di sini Rasulullah n menyebutkan seluruh ciri yang sebelumnya yaitu bertawakkal, kejujuran penyandaran diri dan hati kepada Allah l. Inilah puncak perealisasian tauhid yang membuahkan berbagai kedudukan yang mulia. Yaitu yang berupa kecintaan, pengharapan, rasa takut dan keridhoan terhadap Allah sebagai Rabb dan Ilah (sesembahan). Demikian pula keridhoan terhadap keputusan takdirnya. (Fathul Majid halaman 87)
Sebuah pertanyaan yang masih tersisa dalam pembahasan ini yaitu, “Apakah melakukan perkara-perkara di atas adalah tercela atau hanya mengurangi kesempurnaan tauhid?”. Jawabannya bahwa perkara-perkara itu mengurangi kesempurnaan tauhid kecuali yang berkaitan dengan thiyarah. Sebab thiyarah mengandung bahaya dan tidak memiliki hakikat sama sekali. (Qaulul Mufid 1/99)
Keempat ciri yang telah disebutkan di atas menunjukkan kekuatan tawakkal dan penyerahan urusan mereka kepada Allah l. Hati mereka tidak bergantung kepada selain Allah dalam setiap perkara yang telah Allah atur dan tetapkan.
Sehingga mereka tidak berharap dan takut kecuali kepada Rabb mereka.
Mereka meyakini bahwa segala yang menimpa mereka merupakan takdir dan pilihan Allah bagi mereka. Mereka tidak meminta perlindungan kecuali kepada Allah semata untuk menghilangkan bahaya yang menimpa. Allah berfirman tentang ucapan Nabi Ya’qub p, َِّهللا َىلِإ يِنْزُحَو يِّثَب وُكْشَأ اََّمََّمنِإ
“Sesungguhnya hanya kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku” (Yusuf:86)
(Qurrotul Uyun halaman 29)
Untuk menutup penjelasan kali ini, baik sekali bila kita mencermati keterangan Asy-Syaikh Abdurrohman bin Nashir As-Sa’di. Beliau berkata, “Maka barangsiapa merealisasikan tauhid dalam bentuk yang seperti ini, dia akan memperoleh keutamaan-keutamaan yang diisyaratkan pada bab sebelumnya secara sempurna. Wallahu a’lam”. (Al-Qaulul Sadid halaman 23).
Wallohu a`lam bish-showaab.

Hukum Memakai Kain Di Bawah Mata Kaki (Isbal)

Hukum Memakai Kain Di Bawah Mata Kaki (Isbal)
Sabtu, 31-Desember-2005, Penulis: Syaikh Abdullah ibn Jurullah al Jurullah Rahimahullah

http://www.darussalaf.or.id/images/print.gifhttp://www.darussalaf.or.id/images/friend.gif

Muqoddimah

Segala Puji Bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Rabb semesta alam. Aku bersaksi tiada yang berhak diibadahi selain Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan shalawat kepada beliau, keluarganya, sahabatnya dan orang yang mengikuti sunnah-sunnah beliau serta orang yang mendapatkan hidayah dengan bimbingan beliau hingga hari akhir.


Setelah itu, merupakan suatu kewajiban bagi muslimin untuk mencintai Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, menta'ati beliau dengan melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya serta membenarkan berita yang dibawa beliau. Itu semua bisa menunjukkan realisasi Syahadat Laa ilaha ila Allah dan Muhammad Rasulullah. Dengan itu dia bisa mendapatkan pahala dan selamat dari hukuman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Tanda dan bukti hal itu adalah dengan terus komitmen melaksanakan simbol-simbol Islam, dalam bentuk perintah, larangan, penerangan, ucapan, keyakinan maupun amalan. Dan hendaklah dia mengatakan : “sami'na wa atha'na (kami mendengar dan taat)”.

Diantara hal itu adalah membiarkan jenggot (tidak mencukurnya) dan memendekkan pakaian sebatas kedua mata kaki yang dilakukan karena ta'at kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Rasul-Nya serta mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan takut pada hukumanNya.

Kalau kita mau memeperhatikan kebanyakan orang ? semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi hidayah kepada mereka dan membimbing mereka kepada kebenaran ? akan didapati mereka melakukan perbuatan Isbal (menurunkan pekaian di bawah mata kaki) pada pakaian dan bahkan sampai terseret di atas tanah. Itu adalah perbuatan yang mengandung bahaya besar, karena menentang perintah Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Rasul-Nya dan itu adalah sikap menantang, pelakunya akan mendapat ancaman keras.

Isbal dianggap salah satu dosa besar yang diancam dengan ancaman yang keras. Beranjak dari kewajiban untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, saling nasehat menasehati dengan kebenaran, menginginkan agar saudara-saudaraku kaum muslimin mendapat kebaikan dan karena takut kalau mereka tertimpa hukuman yang buruk akibat mayoritas orang melakukan maksiat.

Saya kumpulkan risalah ini berkaitan dengan tema Isbal dan berisi anjuran untuk memendekkan pakaian hingga diatas kedua mata kaki bagi pria serta berisi ancaman bagi yang melakukan Isbal dan memanjangkan melewati mata kaki.

Larangan untuk melakukan Isbal adalah larangan yang bersifat umum,apakah karena sombong atau tidak. Itu sama saja dengan keumuman nash. Tapi, bila dilakukan karena sombong maka hal itu lebih keras lagi kadar keharamannya dan lebih besar dosanya .

Isbal adalah suatu lambang kesombongan dan orang yang memiiki rasa sombong dalam hatinya walaupun seberat biji dzarrah tidak akan masuk surga, sebagaimana yang diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Maka wajib bagi seorang muslim untuk menyerah dan tunduk dan mendengar dan taat kepada perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasulullah sebelum kematian datang menunjunginya, bila samapai demikian ia akan menemukan ancaman yang dulu telah disampaikan kepadanya. Ketika itu dia menyesal dan tidak ada manfaat penyesalan di waktu itu.

Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari maksiat isbal (memanjangkan celana) dan maksiat lainnya. Hendaklah ia memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki dan menyesali apa yang telah dia lakukan selama hidupnya.

Dan hendaklah ia bertekad dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi maksiat-maksiat di sisa umurnya yang singkat ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menerima taubat bagi orang yang mau bertaubat. Seorang yang bertaubat dari suatu dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.

Risalah ini diambil dari ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sabda Rasulullah serta ucapan para peneliti dari kalangan Ulama. Saya mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar ia memberi manfaat risalah ini kepada penulisnya, atau pencetaknya, atau pembacanya, atau pendengarnya. Dan saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar ia menjadikan amalan ini ikhlas untuk mengharap waahnya yang mulia dan menjadi sebab untuk mencari kebahagian sorga yang nikmat.

Dan saya berharap agar Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi hidayah kepada Muslim yang masih melakukan Isbal pada pakaian mereka unuk melaksanakan sunnah Nabi mereka, Muhammad Ibn Abdullah, yaitu dengan memendekkannya. Dan saya berharap agar Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan mereka sebagai orang orang yang membimbing lagi mendapatkan hidayah. Semoga salawat dan salam tercurah pada Nabi kita, Muhammad, keluarganya, dan sahabatnya dan segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Rabb Semesta alam.

LARANGAN MELAKUKAN ISBAL PADA PAKAIAN

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan nikmat kepada para hambanya berupa pakaian yang menutup aurat-aurat mereka dan memperindah bentuk mereka.

Dan ia telah menganjurkan untuk memakai pakaian takwa dan mengabarkan bahwa itu adalah sebaik-baiknya pakaian.

Saya bersaksi tidak ada yang diibadahi selain Allah Subhanahu wa Ta’ala yang maha Esa. Tiada sekutu baginya miliknya segenap kekuasan di langit dan di bumi dan kepadanya kembali segenap makhluk di hari Akhir. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu ialah utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tidak ada satupun kebaikan kecuali telah diajarkan beliau kepada ummatnya. Dan tidak ada suatu kejahatan kecuali telah diperingatkan beliau kepada ummatnya agar jangan mlakukannya. Semuga Shalawat serta Salam tercurah kepada beliau, keluarganya, dan para sahabatnya dan orang yang berjalan di atas manhaj Beliau dan berpegang kepda sunnah beliau.

"Wahai kaum muslimin, bertakwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ta'ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman : " Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah itu perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala mudah mudahan mereka selalu ingat." (QS Al A'raf -26)

Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan nikmat kepada para hambaNya berupa pakaian dan keindahan. Dan pakaian yang dimaksudkan oleh ayat ini ialah pakaian yang menutupi aurat. Dan ar riisy yang dimaksud ayat ini adalah memperindah secara dlohir. maka pakaian adalah suatu kebutukan yang penting, sedangkan ar riisy adalah kebutuhan pelengkap.

Imam Ahmad meriwatkan dalam musnadnya, beliau berkata :

Abu Umamah pernah memakai pakaian baru, ketika pakaian itu lusuh ia berkata : “Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan pakai ini kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku”, kemudian ia berkata : aku mendengar Umar Ibn Khattab berkata : Rasulullah bersabda : "Siapa yang mendapatkan pakaian baru kemudian memakainya. Dan kemudian telah lusuh ia berkata segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan pakaian ini kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku dan mengambil pakaian yang lusuh dan menyedekahkannya, dia berada dalam pengawasan dan lindungan dan hijab Allah Subhanahu wa Ta’ala, hidup dan matinya.” (HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibn Majah. Dan Turmudzi berkata hadis ini gharib )

Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan pakaian tubuh yang digunakan untuk menutup aurat, membalut tubuh dan memperindah bentuk, Allah Subhanahu wa Ta’ala memperingatkan bahwa ada pakaian yang lebih bagus dan lebih banyak faedahnya yaitu pakaian taqwa. Yang pakaian taqwa itu ialah menghiasi diri dengan berbagai keutamaan-keutamaan.

Dan membersihkan dari berbagai kotoran. Dan pakaian taqwa adalah tujuan yang dimaukan. Dan siapa yang tidak memakai pakaian taqwa, tidak manfaat pakaian yang melekat di tubuhnya.

Bila seseorang tidak memakai pakaian taqwa, berarti ia telanjang walaupun ia berpakaian

Maksudnya :

Pakaian yang disebut tadi adalah agar kalian agar mengingat nikmat Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan menyukurinya. Dan hendaknya kalian ingat bagaimana kalian butuh kepada pakaian dhahir dan bagaimana kalian butuh kepada pakaian batin. Dan kalian tahu faedah pakaian batin yang tidak lain adalah pakaian taqwa.

Wahai para hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, sesungguhnya pakaian adalah salah satu nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada para hambanya yang wajib disyukuri dan dipuji. Dan pakaian itu memiliki beberapa hukum syariat yang wajib diketahui dan diterapkan. Para pria memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk.

Wanita juga memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk. Tidak boleh salah satunya memakai pakaian yang lain. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melaknat laki-laki yang meniru wanita dan wanita yang meniru laki laki.(HR Bukhari, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa'i).

Dan Nabi juga bersabda : "Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita."( HR Ahmad, Abu Daud, Nasa'I, Ibnu Majah, dan Ibnu Hiban dan beliau mensahihkannya, serta Al Hakim, beliau berkata : Hadits ini shahih menurut syarat Muslim).

Haram bagi pria untuk melakukan Isbal pada sarung, pakian, dan celana. Dan ini termasuk dari dosa besar.

Isbal adalah menurunkan pakaian di bawah mata kaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman : "Dan janganlah engkau berjalan diats muka bumi ini dengan sombong, karna sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak suka kepada setiap orang yang sombong lagi angkuh."( Luqman: 18 )

Dari Umar Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasullulah SHALALLAHU ‘ALAIHI WASSALAM bersabda :

"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya di hari kiamat." ( HR Bukhari dan yang lainnya ).

Dan dari Ibnu umar juga, Nabi bersabda :
"Isbal berlaku bagi sarung, gamis, dan sorban. Barang siapa yang menurunkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat." ( Hr Abu Daud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini adalah hadits yang sahih ).

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda :

"Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong". (Muttafaq 'alaihi)

Dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi :

“Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di Neraka."

Rasullullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda :
"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan mendapatkan azab yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal (musbil), pengungkit pemberian, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (Hr Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Wahai para hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, dalam keadaan kita mengetahi ancaman keras bagi pelaku Isbal, kita lihat sebagian kaum muslimin tidak mengacuhkan masalah ini. Dia membiarkan pakaiannya atau celananya turun melewati kedua mata kaki. Bahkan kadang-kadang sampai menyapu tanah. Ini adalah merupakan kemungkaran yang jelas. Dan ini merupakan keharaman yang menjijikan. Dan merupakan salah satu dosa yang besar. Maka wajib bagi orang yang melakukan hal itu untuk segera bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan juga segera menaikkan pakaiannya kepada sifat yang disyari'atkan.

Rasullullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Sarung seorang mukmin sebatas pertengahan kedua betisnya. Tidak mengapa ia menurunkan dibawah itu selama tidak menutupi kedua mata kaki. Dan yang berada dibawah mata kaki tempatnya di neraka. (HR Malik dalam Muwaththa' ,dan Abu Daud dengan sanad yang sahih)



Ada juga pihak yang selain pelaku Isbal, yaitu orang-orang yang menaikan pakaian mereka di atas kedua lututnya, sehingga tampak paha-paha mereka dan sebagainya, sebagaimana yang dilakukan klub-klub olahraga, di lapangan-lapangan ?. Dan ini juga dilakukan oleh sebagian karyawan.

Kedua paha adalah aurat yang wajib ditutupi dan haram dibuka. Dari 'Ali Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Jangan engkau singkap kedua pahamu dan jangan melihat paha orang yang masih hidup dan juga yang telah mati." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Hakim. Al Arnauth berkata dalam Jami'il Ushul 5/451 : "sanadnya hasan")

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan manfaat kepadaku dan anda sekalian melalui hidayah kitab-Nya. Dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang mendengarkan ucapan yang benar kejadian mengikutinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala Ta'ala berfirman :

"Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat keras hukuman-Nya (Al Hasyr : 7)

HUKUM MENURUNKAN PAKAIAN ( ISBAL ) BAGI PRIA

Rasulullah bersabda :

"Apa yang ada di bawah kedua mata kaki berupa sarung (kain) maka tempatnya di neraka" (HR.Bukhori)

Dan beliau berkata lagi ;

"Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong".

dan dalam sebuah riwayat yang berbunyi :

"Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat di hari kiamat kepada orang-orang yang menyeret pakaiannya karena sombong." (HR. Malik, Bukhari, dan Muslim)

dan beliau juga bersabda :

" Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan ( dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR. Muslim, Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa'i).

Musbil (pelaku Isbal) adalah seseorang yang menurunkan sarung atau celananya kemudian melewati kedua mata kakinya. Dan Al mannan yang tersebut pada hadist di atas adalah orang yang mengungkit apa yang telah ia berikan. Dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu adalah seseorang yang dengan sumpah palsu ia mempromosikan dagangannya. Dia bersumpah bahwa barang yang ia beli itu dengan harga sekian atau dinamai dengan ini atau dia menjual dengan harga sekian padahal sebenarnya ia berdusta. Dia bertujuan untuk melariskan dagangannya.

Dalam sebuah hadist yang berbunyi :

"Ketika seseorang berjalan dengan memakai prhiasan yang membuat dirinya bangga dan bersikap angkuh dalam langkahnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melipatnya dengan bumi kemudian dia terbenam di dalamya hingga hari kiamat. (HR. Mutafaqqun 'Alaihi)

Rasulullah bersabda :

" Isbal berlaku pada sarung, gamis, sorban. Siapa yang menurunkan sedikit saja karena sombong tidak akan dilihat Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat." (HR Abu Dawud dengan sanad Shohih).

Hadist ini bersifat umum. Mencakup pakaian celana dan yang lainnya yang yang masih tergolong pakaian. Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengabarkan dengan sabdanya ;

" Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima shalat seseorang yang melakukan Isbal." (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih. Imam Nawawi mengatakan di dalam Riyadlush Sholihin dengan tahqiq Al Anauth hal: 358)

Melalui hadist-hadist Nabi yang mulia tadi menyatakan bahwa menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki dianggap sebagai suatu perkara yang haram dan salah satu dosa besar yang mendapatkan ancaman keras berupa neraka. Memendekkan pakaian hingga setengah betis lebih bersih dan lebih suci dari kotoran kotoran . Dan itu juga merupakan sifat yang lebih bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .
Oleh karena itu, wajib bagimu… wahai saudaraku muslimin…, untuk memendekkan pakaianmu diatas kedua mata kaki karena taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengharapkan pahala-Nya dengan mentaati Rasullullah .

Dan juga kamu melakukannya karena takut akan hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengharapkan pahala-Nya. Agar engkau menjadi panutan yang baik bagi orang lain. Maka segeralah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan melakkukan taubat nasuha (bersungguh-sungguh) dengan terus melaksanakan ketaatan kepada-Nya. Dan hendaknya engkau telah menyesal atas apa yang kau perbuat.

Hendaknya engkau sungguh-sungguh tidak untuk tidak megulangi perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dimasa mendatang, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat orang yang mau bertaubat kepada-Nya, karena ia maha Penerima Taubat lagi maha Penyayang.

"Ya Allah Subhanahu wa Ta’ala, terimalah taubat kami, sungguhnya engkau maha Penerima Taubat lagi maha Penyayang."

"Ya Allah Subhanahu wa Ta’ala berilah kami dan semua saudara saudara kami kaum muslimin bimbingan untuk menuju apa yang engkau ridloi, karena sesungguh-Nya engkau maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Dan semoga shalawat serta salam tercurahkan kepada Muhammad, keluarganya dan sahabatnya."

BEBERAPA FATWA TENTANG HUKUMNYA MEMANJANGKAN PAKAIAN KARENA SOMBONG DAN TIDAK SOMBONG

Pertanyaan :
Apakah hukumnya memanjangkan pakaian jika dilakukan karena sombong atau karena tidak sombong. Dan apa hukum jika seseorang terpaksa melakukakannya, apakah karena paksaan keluarga atau karena dia kecil atau karena udah menjadi kebiasaan ?

Jawab :

Hukumnya haram sebagaimana sabda Nabi :

"Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka " (HR.Bukhari dalam sahihnya )

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahih Abu Dzar ia berkata: Rasulullah bersabda: " Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." ( HR. Muslim, Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa'i).

Kedua hadist ini semakna dengan mencakup musbil yang sombong atau karena sebab lain. Karena Rasulullah mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan . Kalau ia melakukan karena sombong maka dosa yang ia lakukan akan lebih besar lagi dan ancamannya lebih keras, Rasulullah bersabda :"Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong". (Muttafaq 'alaihi)

Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja, karena rasullullah tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang lain, Rasul bersabda : "Jauhilah olehmu Isbal, karena ia termasuk perbuaan yang sombong" (HR Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang shahih).

Beliau menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan . dan semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran.

Oleh karena itu Umar Ibn Khatab melihat seorang pemuda berjalan dalam keadaan pakaiannya menyeret di tanah, ia berkata kepadanya : "Angkatlah pakaianmu, karena hal itu adalah sikap yang lebih taqwa kepada Rabbmu dan lebih suci bagi pakaianmu ( Riwayat Bukhari lihat juga dalam al Muntaqo min Akhbaril Musthafa 2/451 )

Adapun Ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq ketika ia berkata :

"Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda :"Engkau tidak termasuk golongan yang melakukan itu karena sombong." (Muttafaq ‘alaih).

Yang dimaksudkan oleh oleh Rasulullah bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga ) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang dimaafkan.

Adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiaannya turun. Karena hadits-hadits shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan maksud.

Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da'wah hal 218).

TIDAK BOLEH MELAKUKAN ISBAL SAMA SEKALI

Pertanyaan:

Bila seeorang melakukan Isbal pada pakaiannya tanpa diiringi rasa sombong dan angkuh, apakah itu juga diharamkan baginya? Dan apaakah hukum Isbal itu juga berlaku pada lengan pakaian?
Jawab:

Isbal tidak boleh dilakukan secara mutlak berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam : "Apa yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka itu tempatnya di neraka." (HR Bukhari dalam shahihnya)

Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim: "Jauhilah Isbal olehmu, karena itu tergolong kesombongan." (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)

Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam yang tsabit dari beliau:

"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR Muslim dalam shahihnya)

Tidak ada beda apakah dia melakukan karena sombang atau tidak. Itu berdasarkan keumuman banyak hadits. Dan juga karena secara keumuman itu dilakukan karena sombong dan angkuh, walau dia tidak bermaksud demikian. Perbuataannya adaalah perantara menuju kesombongan dan keangkuhan.
Dan dalam perbuatan itu juga ada mengandung unsur meniru wanita dan mempermudah pakaian dikenai kotoran dan najis. Serta perbuatan itu juga menunjukkan sikap berlebih-lebihan. Siapa yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam : "Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat." (HR Bukhari dan Muslim)

Adapun sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam kepada Abu Bakar Ash Shiddiq Radliyallah'anhu ketika dia mengatakan kepada beliau bahwaa sarungnya sering melorot kecuali kalau dia benar-benar menjaganya:

"Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong."(HR Bukhari dan Muslim)

Ini adalah bantahan bagi orang yang melakukannya, tapi berdalil dengan apa yang dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq. Bila dia memang benar-benar menjaganya dan tidak sengaja membiarkannya, itu tidak mengapa.



Adapun lengan baju, maka sunnahnya tidak melewati pergelangan?Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq.(dari sumber yang sama hal.220)

HUKUM MEMANJANGKAN CELANA

Pertanyaan:
Sebagian orang ada yang memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki, tapi celananya tetap panjang. Apa hukum hal itu?
Jawab:

Isbal adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam

"Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka." (HR Bukhari)

Dan beliau Shalallahu 'alaihi wasallam juga bersabda: "Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR Muslim dalam shahihnya)

Beliau juga bersabda kepaada sebagian para sahabatnya: "Jauhilah Isbal olehmu, karena itu termasuk kesombongan." (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Isbal termasuk salah satu dosa besar, walau pelakunya mengira bahwa dia tidak bermaksud sombong ketika melakukannya, berdasarkan keumumannya. Adapun orang yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam :

"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya di hari kiamat." (HR Bukhari dan Muslim)

Karena perbuatan itu menggabung antara Isbal dan kesombongan. Kita mengharap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Dia memberi keampunan. Adapun ucapan Nabi Shalallaahu 'alaihi wa sallam kepada Abu Bakr ketika dia berkata kepada Beliau:

" Wahai Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, sarungku sering turun kecuali kalau aku benar-benar menjaganya." Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya:" Engkau tidak termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong." (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Isbal boleh dilakukan bagi orang yang tidak karena sombong. Tapi hadits ini menujukkan bahwa orang yang sarungnya atau celananya melorot tanpa maksud sombong kemudian dia benar-benar menjaganya dan membetulkannya tidak berdosa. Adapun menurunkan celana di bawah kedua mata kaki yang dilakukan sebagian orang adalah perbuatan yang dilarang. Dan yang sesusai dengan sunnah adalah hendaknya gamis atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara setengah betis sampai mata kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq (Dari sumber yang sama hal. 221).

Pertanyaan :
Apakah menurunkan pakaian melewati kedua matakaki (Isbal) bila dilakukan tanpa sombong didanggap suatu yang haram atau tidak ?

Jawab :

Menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki bagi pria adalah perkara yang haram. Apakah itu karena sombong atau tidak. Akan tetapi jika dia melakukannya karena sombong maka dosanya lebih besar dan keras, berdasarkan hadist yang tsabi dari Abu Dzar dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah bersabda :

"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosa serta mereka akan mendapatkan azab yang pedih."

Abu Dzarr berkata : "Alangkah rugi dan bangkrutnya mereka ya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ! Beliau berkata: "(Mereka adalah pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu" ( HR Muslim dan Ashabus Sunan)

Hadis ini adalah hadist yang mutlak akan tetapi dirinci dengan hadist Ibnu umar, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam, beliau bersada :

"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa ta’ala pada hari kiamat."(HR Bukhari)

Kemutlakan pada hadist Abu Dzar dirinci oleh hadist Ibnu Umar, jika dia melakukan karena sombong Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya, membersihkannya dan dia akan mendapatkan azab sangat pedih. Hukuman ini lebih berat dari pada hukuman bagi orang yang tidak menurunkan pakaian tanpa sombong. Karena Nabi berkata tentang kelompok ini dengan:

"Apa yang berada dibawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di neraka" (HR Bukhari dan Ahmad)

Ketika kedua hukuman ini berbeda, tidak bisa membawa makna yang mutlak kepada pengecualian, karena kaidah yang membolehkan untuk megecualikan yang mutlak adalah dengan syarat bila kedua nash sama dari segi hukum.

Adapun bila hukum berbeda maka tidak bisa salah satunya dikecualaikan dengan yang lain. Oleh karena ini ayat tayammum yang berbunyi :

"Maka sapulah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian dengan tanah itu." (Al Maidah :6).

Tidak bisa kita kecualikan dengan ayat wudlu yang berbunyi :

"Maka basuhlah wajah wajah kalian dan tangan tangan kalian sampai siku. ( Al Maidah : 6).

Maka kita tidak boleh melakukan tayammum sampai kesiku. Itu diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya dari dari Abu Said Al Khudri bahwa Nabi bersabda :

"Sarung seseorang mukmin sampai setengah betisnya. Dan apa yang berada dibawah mata kaki, maka tempatnya di neraka. Dan siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya."

Disini Nabi menyebutkan dua contoh dalam hukum kedua hal itu , karena memang hukum keduanya berbeda. Keduanya berbeda dalam perbuatan, maka juga berbeda dalam hukum. Dengan ini jelas kekeliruan dan yang mengecualikan sabda Rasulullah ;

"Apa yang dibawah mata kaki tempatnya dineraka."

Dengan sabda beliau :

"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala."

Memang ada sebagian orang yang bila ditegur perbuatan Isbal yang dilakukannya, dia berkata: Saya tidak melakuakan hal ini karena sombong .

Maka kita katakan kepada orang ini : Isbal ada dua jenis, yaitu jenis hukumnnya ; adalah bila seseorang melakukannya karena sombong maka dia tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mendapatkan siksa yang sangat pedih. berbeda dengan orang yang melakukan Isbal tidak karena sombong. orang ini akan mendapatkan adzab, tetapi ia masih di ajak bicara, dilihat dan dibersihkan dosanya. Demikian kita katakan kepadanya. (diambil dari As'ilah Muhimmah Syaikh Muhammad Ibn Soleh Utsaimin)

(Dinukil dari kitab Tadzkiirusy Syabaab bimaa Jaa’a Fii Isbalits Tsiyab, Edisi Indonesia “Hukum Isbal” diterjemahkan oleh Al Ustadz Ali Ishmah al Maidani - Penerbit Adz Dzahabi Medan)

http://www.darussalaf.or.id/images/print.gif